PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026. Tindakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari proses pengawasan intensif yang telah dilakukan OJK terhadap kondisi keuangan BPR tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Maret 2025. Penetapan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut tercatat di bawah 12 persen, yang menunjukkan adanya permasalahan permodalan yang cukup serius.
Namun, upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa waktu yang cukup telah diberikan untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan BPR Sungai Rumbai melalui mekanisme likuidasi. LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut sebagai bagian dari tahapan resolusi.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengimbau masyarakat khususnya nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tidak panik dan tetap tenang menyikapi kondisi ini.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Roni, baru-baru ini.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan nasional serta memastikan setiap lembaga keuangan beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap nasabah agar tetap mendapatkan kepastian hukum atas simpanan mereka.
OJK menegaskan bahwa penguatan sektor perbankan, termasuk BPR, akan terus dilakukan melalui pengawasan yang konsisten dan terukur. Hal ini penting untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil, inklusif, dan terpercaya di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Dengan proses likuidasi yang akan dijalankan LPS, diharapkan hak-hak nasabah tetap terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga. (Red/Adv)










