DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Reses DPRD Kalteng di DAS Barito, Warga Desak Kepastian Status Lahan Eks PTPN

×

Reses DPRD Kalteng di DAS Barito, Warga Desak Kepastian Status Lahan Eks PTPN

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

LANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, melaksanakan reses di daerah pemilihan (Dapil) IV yang mencakup wilayah DAS Barito, baru-baru ini.

Kegiatan ini dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, khususnya di Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Dalam agenda tersebut, Purdiono mengunjungi sejumlah desa, termasuk Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah.

Di lokasi ini, ia berdialog dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga guna mendengar berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat setempat.

Salah satu isu yang mencuat dalam pertemuan itu adalah terkait status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Stabil Perkuat Penurunan Kemiskinan Kota Palangka Raya

Warga menyampaikan harapan agar ada kepastian hukum terhadap lahan yang selama ini mereka kelola.

Menurut warga, lahan tersebut telah lama menjadi sumber penghidupan utama.

Ketidakjelasan status dinilai menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait kemungkinan adanya perubahan kebijakan yang dapat berdampak pada keberlangsungan usaha mereka.

“Masyarakat berharap adanya kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, karena itu menjadi penopang ekonomi keluarga,” ujar Purdiono menyampaikan aspirasi warga.

Menanggapi hal tersebut, Purdiono menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan di DPRD serta berkoordinasi dengan Pemprov dan instansi terkait.

Ia menilai, persoalan lahan perlu disikapi secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Agustiar Sabran Buka Musda REI Kalteng, Soroti Peran Strategis Sektor Properti bagi Pembangunan

“Kami akan mengawal aspirasi ini agar dapat dicarikan solusi yang tepat, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Dam)

+ posts