HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

APR-KT Pilih Audiensi DPRD Kalteng Perjuangkan Legalitas Tambang Rakyat

×

APR-KT Pilih Audiensi DPRD Kalteng Perjuangkan Legalitas Tambang Rakyat

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Ketua APR-KT Agus Prabowo Yesto

PALANGKA RAYA — Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) mengambil langkah strategis dengan mengedepankan audiensi bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah guna mendorong percepatan legalitas tambang rakyat yang berpihak pada masyarakat.

Langkah ini dipilih sebagai upaya menjaga stabilitas daerah sekaligus menghadirkan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi penambang rakyat, khususnya terkait kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan.

Ketua APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menyampaikan bahwa pihaknya secara sadar membatalkan rencana aksi turun ke jalan dan memilih pendekatan dialog konstruktif dengan legislatif maupun aparat penegak hukum.

“Melalui audiensi ini, kami ingin menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar tekanan. Penambang rakyat butuh kepastian hukum,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, baru-baru ini.

Dalam audiensi tersebut, APR-KT menegaskan sejumlah poin krusial yang menjadi prioritas perjuangan mereka. Fokus utama mencakup percepatan penetapan dan pemerataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di berbagai wilayah potensial di Kalimantan Tengah.

Selain itu, APR-KT juga mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bentuk legalitas yang selama ini dinilai masih lambat. Mereka menilai kebijakan pemerintah perlu lebih berpihak kepada masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.

Baca Juga  Aspirasi Masyarakat Lamandau Minin Realisasi Jadi Sorotan Dewan Kalteng

Seluruh aspirasi tersebut disampaikan melalui DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemangku kewenangan di tingkat pusat.

APR-KT menilai legalitas menjadi aspek mendasar dalam mengubah aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi kegiatan yang sah dan memiliki payung hukum. Dengan legalitas, penambang rakyat tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga peluang pembinaan dan pengelolaan tambang yang lebih baik dan berkelanjutan.

Di sisi lain, APR-KT menyoroti peran strategis pertambangan rakyat sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat daerah. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada penertiban, tetapi juga memberikan ruang legal serta pembinaan yang berkesinambungan.

“Kami mendorong agar sebelum menetapkan WPR, pemerintah berkoordinasi terlebih dahulu dengan kelompok penambang. Tujuannya untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran dan memastikan kebijakan tepat sasaran,” jelas Agus.

APR-KT juga menekankan pentingnya akurasi data dalam penetapan WPR. Mereka mengungkap adanya keluhan dari penambang terkait wilayah yang ditetapkan tidak memiliki potensi sumber daya yang memadai, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga  Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Kalteng

“Jangan sampai masyarakat ditetapkan pada WPR yang tidak memiliki potensi. Sementara wilayah yang kaya justru diberikan kepada pihak lain,” tegasnya.

Melalui audiensi ini, APR-KT berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat di Kalimantan Tengah, sekaligus membuka akses pembinaan dan peluang ekonomi yang lebih luas. Upaya dialog ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kebijakan yang adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat penambang. (Red/Adv)

+ posts