JAKARTA – Redaksi Tempo menyampaikan apresiasi terhadap langkah pengurus dan kader Partai NasDem yang mendatangi langsung kantor Tempo terkait polemik laporan utama Majalah Tempo edisi 12 April 2026 yang menyinggung Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai kehadiran langsung perwakilan Partai NasDem tersebut sebagai bentuk komunikasi terbuka yang mencerminkan praktik demokrasi yang sehat di ruang publik.
Ia menyebut, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang wajar dan tidak terpisahkan dalam kehidupan demokrasi, selama disampaikan melalui cara yang tepat dan konstruktif.
“Tempo menghargai dan mengapresiasi langkah Partai NasDem dalam menyampaikan aspirasinya secara langsung. Perbedaan perspektif terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi,” ujarnya melalui siaran pers, baru-baru ini.
Setri menegaskan, setiap produk jurnalistik yang diterbitkan Tempo telah melalui proses yang mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan akuntabilitas. Hal ini menjadi bagian dari komitmen media dalam menjaga kualitas informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, proses jurnalistik yang ketat tersebut bertujuan agar informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya ruang dialog yang sehat antara media dan pihak yang menjadi objek pemberitaan. Dialog dinilai sebagai sarana penting untuk menjaga keseimbangan informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
“Tempo sudah dan akan selalu memberikan ruang bagi Partai NasDem atau pihak mana pun untuk memberikan klarifikasi atas temuan dalam laporan utama tersebut,” tegasnya.
Setri menambahkan, dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap pemberitaan, pihaknya mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
Dengan mekanisme tersebut, setiap pihak memiliki ruang yang adil untuk menyampaikan keberatan, klarifikasi, maupun hak jawab terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami mendorong agar setiap masukan terhadap produk jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, yakni melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Setri juga menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan dari sampul laporan utama yang menyinggung Ketua Umum Partai NasDem beserta kader partai.
Ia berharap polemik yang terjadi dapat disikapi secara bijak dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan pers, serta penghormatan terhadap proses jurnalistik yang profesional.
Melalui komunikasi terbuka dan mekanisme yang tersedia, diharapkan hubungan antara media dan berbagai pihak dapat terus terjaga dengan baik demi kepentingan publik yang lebih luas. (Red/*)











