DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Konflik Plasma 20 Persen di Seruyan Memanas, DPRD Kalteng Minta Penegasan Kewajiban Perusahaan

×

Konflik Plasma 20 Persen di Seruyan Memanas, DPRD Kalteng Minta Penegasan Kewajiban Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono.

PALANGKA RAYA – Polemik pemenuhan hak plasma 20 persen di Kabupaten Seruyan kembali mengemuka dan memicu perhatian luas.

Warga dari Desa Tanjung Rangas, Pematang Limau, serta Kecamatan Seruyan Hilir mendesak PT Sarana Titian Permata (STP), bagian dari Wilmar Grup, agar segera merealisasikan kewajiban yang hingga kini dinilai belum terpenuhi.

Persoalan ini tidak hanya menjadi keluhan masyarakat, tetapi juga sorotan DPRD Kalteng yang menilai bahwa hak plasma merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi dan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perkebunan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan.

“Pada prinsipnya, apabila perusahaan memiliki kewajiban yang belum dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap masyarakat sekitar maupun pemerintah, maka wajib dipenuhi,” katanya, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga  Legislator Kalteng ini Dorong Pemda Fokus Bangun Daerah Pelosok

Menurutnya, ketidakjelasan realisasi plasma berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara serius.

Ia menilai, penyelesaian yang berlarut-larut justru dapat merugikan semua pihak, termasuk perusahaan itu sendiri.

DPRD Kalteng juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Melalui pendekatan dialog dan mediasi, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Pemda perlu mengambil langkah konkret dengan mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan yang memiliki kewenangan, agar persoalan ini tidak terus berlarut,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa penegakan aturan harus menjadi langkah terakhir apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

Baca Juga  Purdiono Minta Pemda di Kalteng Permudah Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Masyarakat

Pemerintah daerah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.

DPRD Kalteng berharap penyelesaian persoalan ini dapat segera dicapai, sehingga konflik tidak semakin meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha tetap terjaga. (Dam)

+ posts