DPRD KALIMANTAN TENGAH

DPRD Kalteng Ingin Arsip Sejarah Daerah Tersimpan Aman Lewat Sistem Digital

37
×

DPRD Kalteng Ingin Arsip Sejarah Daerah Tersimpan Aman Lewat Sistem Digital

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan.

PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan yang tengah dilakukan DPRD Kalteng tidak hanya berfokus pada pengelolaan dokumen pemerintahan, tetapi juga diarahkan untuk melindungi dan melestarikan berbagai arsip sejarah daerah yang memiliki nilai penting bagi generasi masa depan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan, mengatakan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar dalam membangun sistem kearsipan yang lebih tertata, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sebagai bagian dari penyusunan regulasi, Komisi III DPRD Kalteng telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kearsipan di Semarang guna mempelajari berbagai kebijakan dan praktik pengelolaan arsip yang dinilai berhasil diterapkan di daerah tersebut.

“Memang ada beberapa hal yang disampaikan di sana. Mereka juga sedang mengkaji tentang perda kearsipan. Jadi ada beberapa poin yang bisa kita aplikasikan di Kalteng,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Tomy menuturkan, arsip memiliki peran penting sebagai sumber informasi dan bukti sejarah yang menggambarkan perjalanan suatu daerah.

Oleh sebab itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara serius agar berbagai catatan penting tidak hilang atau rusak seiring berjalannya waktu.

Baca Juga  Maryani Sabran: Gubernur Kalteng Tunjukkan Komitmen Bangun Daerah Secara Konsisten

Menurutnya, Kalteng memiliki banyak warisan sejarah yang perlu didokumentasikan secara baik, termasuk perkembangan transportasi sungai yang pernah menjadi sarana utama mobilitas masyarakat di berbagai wilayah.

“Kita juga harus bisa seperti itu. Contohnya kalau di Kalteng dulu yang terkenal karena banyak sungai adalah transportasi bis air. Dokumentasi seperti itu harus ada,” katanya.

Ia menilai dokumentasi mengenai kehidupan masyarakat, pembangunan daerah, serta berbagai peristiwa penting lainnya perlu disimpan secara sistematis karena memiliki nilai edukasi yang tinggi.

Keberadaan arsip tersebut dapat menjadi sumber pembelajaran bagi masyarakat sekaligus referensi bagi peneliti dan akademisi.

Selain itu, Tomy menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan arsip.

Digitalisasi dinilai menjadi solusi untuk menjaga dokumen dari risiko kerusakan akibat usia, bencana, maupun faktor lingkungan yang dapat mengurangi kualitas arsip fisik.

Dengan sistem digital, penyimpanan arsip diharapkan menjadi lebih aman, efisien, dan mudah ditelusuri ketika dibutuhkan. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya modernisasi layanan pemerintahan yang semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi.

Melalui Raperda Kearsipan, DPRD Kalteng berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan terhadap arsip daerah sekaligus memastikan sejarah dan identitas Kalteng tetap terdokumentasi dengan baik untuk jangka panjang.

Baca Juga  Mudik 2026 di Depan Mata, DPRD Kalteng Minta Penanganan Cepat Jalan Rusak Jalur Utara

“Melalui pembahasan Raperda Kearsipan, kita berharap lahir regulasi yang mampu memperkuat pelestarian arsip daerah sekaligus menjaga berbagai catatan sejarah Kalteng agar tetap lestari sepanjang waktu, maka perlu dicatat lewat digitalisasi,” pungkasnya. (adv)

+ posts