EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Tujuh Komisioner OJK Resmi Dilantik, Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional

5
×

Tujuh Komisioner OJK Resmi Dilantik, Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi bersama Komisioner lainnya resmi dilantik.

JAKARTA – Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu, 25 Maret 2026.

Pengucapan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.

Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para komisioner OJK dalam memperkuat fungsi pengawasan serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Sebanyak tujuh pejabat yang dilantik terdiri dari unsur yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI serta perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Proses ini sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026.

Adapun nama-nama yang mengucapkan sumpah jabatan yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031, serta Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032.

Baca Juga  Faridawaty: Anak di Desa Juga Berhak Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selain itu, Adi Budiarso menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031. Dua anggota lainnya adalah Juda Agung sebagai ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M Jiwandono sebagai ex-officio dari Bank Indonesia.

Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuh Anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa lembaganya akan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujarnya, Rabu (25/03/2026).

Ia menyampaikan bahwa penguatan pengawasan terintegrasi menjadi salah satu strategi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Selain itu, pendalaman pasar keuangan juga akan terus dilakukan agar sektor ini dapat berfungsi sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Friderica menambahkan, OJK juga akan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan program kerja berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian.

Baca Juga  Agustiar Sabran dan Edy Pratowo Resmi Menjadi Pemenang Pilgub Kalteng 2024

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk perkembangan teknologi finansial dan dinamika global yang semakin kompleks.

Acara pengucapan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait, bersama para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Dengan struktur kepemimpinan baru, OJK diharapkan mampu memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mempercepat transformasi sektor jasa keuangan nasional agar lebih adaptif dan berdaya saing. (Red/Adv)