EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONALPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

IASC Bersama Sembilan Negara Tangani Ribuan Kasus Penipuan Global

18
×

IASC Bersama Sembilan Negara Tangani Ribuan Kasus Penipuan Global

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Ilustrasi (net.)

JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas internasional memperkuat langkah pemberantasan kejahatan penipuan lintas negara melalui operasi terpadu bertajuk Operation FRONTIER+ yang berlangsung sejak 10 Maret hingga 7 Mei 2026. Operasi gabungan ini menjadi upaya memperkuat koordinasi antarnegara dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan finansial yang semakin kompleks dan terorganisasi.

Kegiatan tersebut melibatkan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada. Operasi digelar untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak penipuan yang kini berkembang secara global dan menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat maupun sektor keuangan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, operasi bersama tersebut merupakan bentuk penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman penipuan keuangan lintas batas yang terus berkembang. Baru-baru ini.
“Operasi bersama ini digelar untuk terus memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang perkembangannya semakin meluas secara global dan telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan. Kolaborasi lintas negara menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Operation FRONTIER+ melibatkan lebih dari 3.200 personel yang berasal dari sejumlah otoritas anti-scam dan aparat penegak hukum. Operasi tersebut menargetkan berbagai pola kejahatan yang selama ini marak digunakan pelaku, mulai dari penipuan belanja daring atau e-commerce, penipuan pekerjaan, investasi ilegal, penyamaran sebagai pejabat pemerintah, hingga modus yang mengatasnamakan keluarga atau kerabat dekat.
Hasil operasi menunjukkan skala penanganan yang cukup besar. Aparat berhasil menangkap sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia mulai 13 hingga 85 tahun. Selain itu, sebanyak 7.553 orang lainnya juga sedang dalam proses penyelidikan karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara.
Tidak hanya itu, operasi tersebut juga mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar 752 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp13,229 triliun. Aparat juga membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi berkaitan dengan tindak penipuan. Dari langkah penelusuran yang dilakukan, petugas turut mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,832 triliun.
Hudiyanto menilai penguatan koordinasi internasional menjadi kebutuhan mendesak mengingat pola kejahatan saat ini tidak lagi mengenal batas wilayah negara. Menurutnya, para pelaku memanfaatkan jaringan digital dan pergerakan transaksi yang cepat sehingga memerlukan respons lintas negara yang terintegrasi.
“Penanganan tindak penipuan tidak dapat dilakukan secara parsial. Modus kejahatan saat ini berkembang sangat cepat dan memanfaatkan jaringan lintas wilayah. Karena itu, pertukaran informasi, koordinasi, dan operasi bersama menjadi instrumen penting untuk memutus mata rantai aktivitas kejahatan yang semakin terorganisasi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, dibentuk platform kolaborasi FRONTIER+ yang melibatkan anti-scam centre dari 14 yurisdiksi. Negara-negara yang tergabung antara lain Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
Platform FRONTIER+ akan berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi dan intelijen secara real-time sekaligus mendukung pelaksanaan operasi lintas negara secara berkala. Ke depan, kerja sama tersebut juga direncanakan diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.
Selain memperkuat penegakan hukum, masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital. Beberapa langkah yang perlu diperhatikan di antaranya tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah membuka tautan mencurigakan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi yang tersedia.
Kolaborasi internasional melalui Operation FRONTIER+ diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terstruktur. Langkah tersebut juga menjadi sinyal bahwa penanganan kejahatan keuangan membutuhkan kerja sama lintas batas yang berkelanjutan dan terintegrasi. (Red/ADV)

Baca Juga  Bapenda Palangka Raya Genjot Inovasi Pajak Daerah Tingkatkan PAD
+ posts