EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Keuangan Ilegal di Indonesia

18
×

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Keuangan Ilegal di Indonesia

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Hingga periode Januari sampai Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan ratusan entitas pinjaman online ilegal serta penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai platform digital.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai praktik keuangan yang tidak memiliki izin serta berpotensi menimbulkan kerugian. Aktivitas ilegal tersebut dinilai masih menjadi ancaman karena terus memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Berdasarkan data Satgas PASTI, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, telah ditemukan dan dihentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam keterangannya, Tim Satgas PASTI OJK menyampaikan penguatan pengawasan terus dilakukan seiring masih maraknya aktivitas keuangan ilegal yang berkembang melalui berbagai media digital.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Tim Satgas PASTI OJK, baru-baru ini.

Selain melakukan penghentian terhadap entitas ilegal, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah pola atau modus yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Pola tersebut berkembang dengan pendekatan yang semakin beragam dan kerap menggunakan skema yang tampak meyakinkan bagi calon korban.

Baca Juga  Puluhan Warga Antusias Ikuti Kampanye Agustiar-Edy

Salah satu modus yang teridentifikasi yakni jasa periklanan dengan sistem deposit. Dalam praktiknya, masyarakat ditawari pekerjaan sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengakses tautan tertentu. Namun setelah itu, pelaku meminta sejumlah setoran dana dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar.

Satgas PASTI juga menemukan praktik peniruan identitas lembaga atau perusahaan jasa keuangan legal atau dikenal sebagai impersonation. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan nama, logo, maupun identitas perusahaan resmi untuk membangun kepercayaan masyarakat, padahal aktivitas tersebut tidak dijalankan oleh lembaga berizin.

Selain itu, ditemukan pula penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis maupun sistem pengawasan yang memadai. Sementara itu, skema money game masih menjadi perhatian karena sistem tersebut mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan berasal dari aktivitas usaha yang nyata dan berkelanjutan.

Satgas PASTI juga mengidentifikasi perdagangan aset kripto ilegal yang dilakukan pihak tidak berizin dan disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko. Berbagai modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga kanal digital lainnya yang mudah menjangkau masyarakat luas.

Pada saat yang sama, penguatan penanganan penipuan dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima sebanyak 515.345 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Baca Juga  Ketersediaan Sarana Prasarana Air Bersih Salah Satu Penentu Angka Stunting 

Dari langkah penanganan tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, dana korban senilai Rp169 miliar juga berhasil dikembalikan dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku tindak penipuan.

Tim Satgas PASTI OJK juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi, tidak mudah mempercayai tautan yang tidak jelas sumbernya, serta tidak memberikan data pribadi seperti kode OTP maupun kata sandi kepada pihak lain. Langkah antisipatif tersebut diharapkan mampu menekan potensi kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang di ruang digital. (Red/ADV)

+ posts