EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

Lindungi Masyarakat dari Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Universal Peak

16
×

Lindungi Masyarakat dari Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Universal Peak

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.:  ilustrasi.

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan indikasi aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang terus dilakukan Satgas PASTI. Kedua entitas tersebut diketahui menawarkan layanan dan skema yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang sehingga dinilai berisiko bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI, Universal Peak diduga menjalankan modus penipuan berkedok investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO). Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Dalam praktiknya, Universal Peak menawarkan skema investasi dengan mewajibkan anggota melakukan penyetoran dana atau deposit untuk memperoleh keuntungan dari investasi saham dan saham IPO. Namun, perusahaan tersebut diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO secara fiktif dan acak kepada para anggotanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga diketahui tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi terkait permasalahan pinjaman online. Dalam salah satu skema yang dijalankan, perusahaan tersebut mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru pada platform lain menggunakan data pribadi korban.

Baca Juga  Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting di Palangka Raya

Setelah pinjaman baru dicairkan, konsumen diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan gagal bayar. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan dapat mengurus dan menyelesaikan seluruh kewajiban utang pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang telah diterima.

Dalam berbagai publikasinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim bahwa perusahaan telah terdaftar dan berizin di OJK. Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Tim Satgas PASTI OJK, Rabu (17/06/2026).

Tim Satgas PASTI OJK mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas kedua entitas tersebut untuk segera melaporkan kejadian yang dialami kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut dinilai penting guna mempercepat proses penanganan serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar,” tegas Tim Satgas PASTI OJK.

Baca Juga  Pemkot Palangka Raya Evaluasi Percepatan Penataan Kawasan Puntun Jadi Destinasi Wisata

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pemeriksaan legalitas dan izin usaha menjadi langkah penting untuk menghindari risiko kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Tim Satgas PASTI OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id). Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Satgas PASTI dalam menjaga keamanan sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal. (Red/ADV)

+ posts