EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

OJK Serahkan Tersangka Prolife ke Kejari, Penegakan Hukum Berlanjut Tegas

17
×

OJK Serahkan Tersangka Prolife ke Kejari, Penegakan Hukum Berlanjut Tegas

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka. Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu, karena HS lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

OJK menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.

“OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Perusahaan sebelumnya diperintahkan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023,” ujar OJK. Rabu (15/7/2026).

Baca Juga  Siapkan SNLIK 2025, OJK dan BPS Kalteng Berikan Pelatihan Kepada 12 Petugas Survey

Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023. Langkah tersebut diambil karena perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan regulator, termasuk memenuhi hak para pemegang polis.

Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, serta Bogor dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.

Selain aset berupa tanah dan bangunan, OJK turut menyita uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar. Seluruh aset tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan hak pemegang polis.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat,” tegas OJK. Rabu (15/7/2026).

Baca Juga  Tak Terbendung, Ribuan Warga Siap Menangkan Willy – Habib di Palangka Raya

Dalam penanganan perkara ini, OJK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menandai dimulainya tahapan penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. OJK menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap pemegang polis sekaligus menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional. (Red/ADV)

+ posts