Tujuh Tahun Berturut-turut, OJK Konsisten Terapkan Anti-Gratifikasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuktikan komitmennya dalam pengendalian gratifikasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketujuh kalinya sejak 2016.

Penghargaan tersebut diberikan dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan kategori Kementerian/Lembaga. Hal ini mencerminkan upaya berkelanjutan OJK dalam mencegah praktik korupsi di sektor jasa keuangan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, keberhasilan ini tak lepas dari berbagai langkah strategis yang dilakukan, seperti peningkatan sistem pengawasan, pemetaan titik rawan gratifikasi, serta edukasi kepada pegawai dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung gerakan anti-korupsi dan bersama-sama menjaga integritas demi Indonesia yang lebih transparan dan bebas korupsi,” ujar Mahendra, Senin (17/03/2025).

Penghargaan tujuh tahun berturut-turut ini menjadi cerminan keberlanjutan strategi anti-gratifikasi yang diterapkan OJK. Menurut analis kebijakan publik, pencapaian ini tidak hanya memperkuat citra OJK, tetapi juga memberikan efek domino positif bagi lembaga lain yang terlibat di sektor keuangan.

“Dengan OJK yang bersih dan transparan, lembaga keuangan lainnya akan cenderung mengikuti jejak yang sama. Ini bisa menjadi pemicu perubahan budaya kerja di sektor jasa keuangan secara menyeluruh,” kata pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Arief Rahman.

Lebih jauh, KPK menilai OJK telah berhasil melampaui sekadar pengendalian gratifikasi. Inovasi yang dihadirkan OJK, seperti edukasi anti-gratifikasi berbasis digital, pemetaan titik rawan berbasis data, hingga kanal pelaporan yang mudah diakses masyarakat, menjadi alasan utama OJK terus mempertahankan prestasi ini.

“Upaya yang dilakukan OJK bukan hanya reaktif, tetapi juga proaktif. Ini yang membuat mereka unggul dibandingkan lembaga lain,” ujar perwakilan KPK.

Ke depan, OJK berencana memperluas edukasi anti-gratifikasi hingga ke sektor-sektor jasa keuangan yang lebih kecil dan menengah, termasuk koperasi simpan pinjam dan fintech. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas.

“Kalau kita ingin ekonomi tumbuh pesat, kita harus pastikan ekosistem keuangan kita sehat. Dan itu dimulai dari bersihnya lembaga pengawas, lembaga keuangan, hingga pelaku usaha di sektor tersebut,” tutup Mahendra. (Red/Adv)