HEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Sinergi Tangkal Narkoba, BNNP Kalteng Tegaskan Status Darurat di Sejumlah Wilayah

×

Sinergi Tangkal Narkoba, BNNP Kalteng Tegaskan Status Darurat di Sejumlah Wilayah

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Rapat Forum Komunikasi P4GN di BNNP Kalteng.

PALANGKARAYA – Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Ruslan Abdul Rasyid memimpin pelaksanaan Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang digelar di Ruang Rapat BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang, Senin 28 April 2025.

Kegiatan ini dihadiri lintas sektor, sebagai bentuk upaya strategis menyusun rencana aksi bersama yang komprehensif dalam menangani persoalan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah yang kini masih menghadapi ancaman serius dari peredaran barang haram tersebut.

“Untuk saat ini sesuai dengan pemetaan jaringan dan dengan tingkat pengguna yang ada, Provinsi Kalteng masih darurat narkoba,” ujar Ruslan dalam sambutannya pada rapat tersebut, Senin (28/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah daerah telah diidentifikasi masuk dalam kategori zona merah karena tingginya angka peredaran dan penggunaan narkotika, terutama di kawasan industri seperti perkebunan kelapa sawit dan tambang.

Baca Juga  Roni Kristanto Pimpin GAMKI Katingan Periode 2025–2028

“Sebelum kita menetapkan suatu daerah berstatus zona merah harus ada standarisasi. Contohnya Gunung Mas, Sampit di daerah Sawit seperti Parenggean, Kapuas, Pujon, Seruyan Tengah, yang paling banyak perusahaan sawit dan tambang,” ungkapnya.

Menurut Ruslan, strategi pemberantasan harus diimbangi dengan pendekatan pencegahan yang menyeluruh. Kalteng, menurutnya, harus menjadi wilayah yang bebas dari narkoba dengan membangun kesadaran dan sinergi berbagai pihak.

“Bukan hanya mengedepankan pemberantasan, pencegahan juga harus jalan. Bagaimana kita membuat Kalteng bebas dari narkoba (Kalteng Bersinar),” tambahnya.

Baca Juga  Palangka Raya Kembali Kantongi WTP Kesembilan Tanpa Putus

BNNP juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menolak dan memerangi narkoba, dengan memperkuat pemahaman dan ketahanan sosial di tengah komunitas.

“Mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba adalah tindakan yang melanggar hukum dan diri kita sendiri,” tandas Ruslan. A. (Red/Adv)

+ posts