EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Perkuat Kebijakan SLIK Dukung Program Tiga Juta Rumah

×

OJK Perkuat Kebijakan SLIK Dukung Program Tiga Juta Rumah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen penuh dalam mendukung percepatan program prioritas pembangunan nasional tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas pemangku kepentingan.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui sejumlah langkah strategis yang telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK guna mempercepat akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa salah satu kebijakan utama yang diambil adalah penyesuaian informasi dalam SLIK agar lebih relevan dan berkualitas dalam mendukung penyaluran kredit.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas data dalam SLIK sehingga proses analisis kredit oleh lembaga keuangan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam sistem SLIK. Kebijakan ini dinilai penting untuk menghindari hambatan administratif yang kerap dialami masyarakat saat mengajukan pembiayaan baru.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” jelasnya.

Baca Juga  OJK Dorong Perbankan Daerah dan Syariah untuk Perkuat Ekonomi Nasional

Langkah lain yang ditempuh OJK adalah memberikan akses kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antar lembaga dalam mendukung realisasi program pembangunan perumahan nasional, terutama untuk memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

OJK juga akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Kebijakan ini memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan sehingga dapat memperkuat kepercayaan lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit.

Dalam rangka mempercepat implementasi program, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Tiga Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang dan BP Tapera.

Friderica menyebut pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi sekaligus mengakselerasi penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan tidak menjadi satu-satunya penentu dalam keputusan pemberian kredit oleh lembaga keuangan.

Baca Juga  Jagau dan Nyai Kalteng 2025 Resmi Dibuka: Ajang Pencarian Duta Budaya dan Pembangunan Berkarakter Huma Betang

“SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan,” katanya.

OJK sebelumnya juga telah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas tertentu, selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Dengan demikian, keputusan akhir pemberian kredit, termasuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetap menjadi kewenangan masing-masing bank sesuai dengan kebijakan internalnya.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tandas Friderica.

Melalui penguatan kebijakan SLIK dan sinergi lintas sektor ini, OJK berharap proses pembiayaan perumahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan inklusif, sehingga target pembangunan tiga juta rumah dapat tercapai dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (Red/Adv)

+ posts