PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan serta penyesuaian kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan sebagai langkah menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kualitas pelaporan serta memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait implementasi standar akuntansi terbaru.
Dalam siaran persnya, OJK menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja dan keberlangsungan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan, sekaligus memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.
“Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi, baru-baru ini.
Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif agar industri memiliki waktu yang memadai dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi secara menyeluruh.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan. Di antaranya adalah penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima.
Selain itu, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited juga disesuaikan menjadi paling lambat 31 Juli 2026. Sementara itu, batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.
OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan seluruh kewajiban pelaporan tetap berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, OJK juga menetapkan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.
Kebijakan ini mencakup perpanjangan jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
Dalam ketentuan terbaru, batas waktu kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme pelaporan, kesiapan infrastruktur, serta peningkatan kualitas data debitur.
OJK juga mendorong perusahaan untuk segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang dibutuhkan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah strategis untuk memastikan implementasi berjalan dengan lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh pelaku industri asuransi dan penjaminan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika penerapan regulasi baru.
OJK juga memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut, sehingga penguatan sistem keuangan dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan. (Red/Adv)











