EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONALPEMKOT PALANGKA RAYA

OJK Tetapkan Kebijakan Baru, Peserta Dana Pensiun Miliki Hak Memilih Pembayaran

13
×

OJK Tetapkan Kebijakan Baru, Peserta Dana Pensiun Miliki Hak Memilih Pembayaran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

OJK menjelaskan, kebijakan itu diterbitkan untuk mengakomodasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.

“OJK menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ujar OJK, Senin (13/07/2026).

Lebih lanjut, OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengatur pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak. Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Menurut OJK, keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum terhadap implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Di saat yang sama, kebijakan tersebut juga menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun secara menyeluruh.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Laksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Bencana Banjir

Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada penerima manfaat untuk menentukan mekanisme pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Selain itu, Dana Pensiun juga diberikan kewenangan untuk membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga hak peserta dapat dipenuhi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan, setiap Dana Pensiun yang akan melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan kebijakan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.

OJK juga menyampaikan bahwa Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau sampai ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Baca Juga  Kalimantan Tengah Perkuat Langkah Menuju Kemandirian Pangan Nasional

“Tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen OJK untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun. OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas OJK.

Kebijakan baru tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus memastikan hak peserta Dana Pensiun terlindungi tanpa mengabaikan keberlangsungan industri Dana Pensiun. OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional serta memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. (Red/ADV)

+ posts