DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Minta Dugaan Keterlibatan PBS dalam Karhutla Muara Teweh Diusut Hingga Tuntas

6
×

DPRD Kalteng Minta Dugaan Keterlibatan PBS dalam Karhutla Muara Teweh Diusut Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengusut dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Muara Teweh, Barito Utara. Penyelidikan yang menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa karhutla merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kualitas udara di wilayah terdampak. Karena itu, setiap indikasi pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan fakta di lapangan.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada proses pemadaman api semata. Aspek pengawasan dan penegakan hukum juga harus menjadi prioritas, terutama apabila terdapat indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan secara sengaja.

Berdasarkan data BPBD Kalteng hingga 22 Juni 2026, tercatat sebanyak 43 kejadian karhutla terjadi di Barito Utara. Sementara itu, BPBD Barito Utara telah melakukan penanganan terhadap sejumlah titik kebakaran lahan dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga  OJK dan Pramuka Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan di Palangka Raya

Lokasi kebakaran meliputi Desa Trahean dengan luas lahan sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu di Kecamatan Teweh Baru seluas 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II di Kecamatan Teweh Selatan dengan luas mencapai 1,37 hektare. Seluruh titik kebakaran berhasil dipadamkan sebelum meluas ke kawasan lain.

Siti Nafsiah mengatakan, investigasi yang dilakukan secara cepat dan akurat dapat mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat. Hasil penyelidikan juga menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak tertentu.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh pihak harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selama ini, masyarakat terus diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Komitmen serupa juga harus ditunjukkan oleh pelaku usaha yang beroperasi di Kalteng.

“Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” katanya.

Komisi II DPRD Kalteng menilai penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan. Selain menjadi langkah penindakan, upaya tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pencegahan karhutla pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran lahan di berbagai wilayah.

Baca Juga  Berdasarkan Hasil Sakernas Agustus 2025, Pekerja Informal di Kalimantan Tengah Capai Separuh Angkatan Kerja

DPRD Kalteng pun mendorong sinergi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap kawasan rawan karhutla. Dengan pengawasan yang optimal dan penindakan yang tegas, upaya menjaga lingkungan hidup di Kalteng diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (adv)

+ posts