DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Pemerintah Ambil Alih Jalan Eks HPH, DPRD Kalteng Dorong Penyelesaian Maksimal Dua Tahun

115
×

Pemerintah Ambil Alih Jalan Eks HPH, DPRD Kalteng Dorong Penyelesaian Maksimal Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon.

PALANGKA RAYA – Pembangunan trase jalan khusus atau jalan hauling dari Sei Hanyo menuju Sungai Mangkutup kini telah mencapai 70 persen.

Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Lohing Simon, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian proyek strategis tersebut.

“Trase jalan khusus sudah 70 persen, ini bukan jalan umum, melainkan jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang kini dikelola kembali oleh pemerintah daerah,” ujar Lohing, baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, jalan koridor eks HPH seharusnya dikembalikan ke pemerintah setelah izin HPH berakhir. Namun, dalam praktiknya, sejumlah perusahaan perkebunan memanfaatkan jalan tersebut untuk operasional mereka.

“Setelah HPH habis, muncul aktivitas perkebunan yang memanfaatkan jalan itu. Sekarang pemerintah daerah sudah sepakat untuk mengambil alih agar penataan lebih terukur,” katanya.

Baca Juga  Semangat Nasionalisme Warnai Upacara HUT RI di UPR

Pembangunan jalan khusus ini juga menjadi program prioritas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, sebagai solusi untuk mengurangi kerusakan jalan umum Palangka Raya–Kuala Kurun akibat lalu lintas kendaraan berat.

“Investor memang kita butuhkan, tapi keberadaan mereka harus tetap taat aturan. Kalau melanggar, masyarakat juga yang dirugikan,” tegasnya.

Lohing berharap proyek ini bisa rampung maksimal dalam dua tahun ke depan. Meski demikian, ia mengakui masih ada 30 persen trase jalan yang harus dibuka, termasuk beberapa kilometer yang melintasi kawasan hutan.

“Masih ada proses administratif seperti pelepasan lahan yang harus mendapat persetujuan Kementerian Kehutanan. Ini butuh waktu, tapi kita dorong agar segera selesai,” tutupnya. (dam)

Baca Juga  DPRD Kalteng Monitoring Pembangunan Gereja Maranatha, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu
+ posts