PALANGKARAYA – DPRD dan Pemprov Kalteng secara resmi menyapakati 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Rabu (24/7/2024).
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menyebut kesepakatan bersama ini merupakan tahap akhir dari penyusunan rancangan produk hukum daerah setelah melewati rapat kerja dari tim pansus bersama Pemda dan pihak terkait lainnya.
“Raperda ini mempunyai posisi strategis dan penting sebagai payung hukum pemerintah untuk bergerak dalam hal pembangunan daerah,” kata Siti Nafsiah.
Ia menjelaskan tiga dari empat raperda yang disahkan tersebut masing-masing mengatur tentang perubahan bentuk hukum Peseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, yakni Jamkrida Kalteng, perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah dan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah.
“Sementara raperda lainnya tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD 2024-2045,” tambahnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, jika mengacu pada hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, tidak ada koreksi substantif terkait materi raperda yang diusulkan.
Lanjutnya, terkait koreksi dari kementerian, dirinya memastikan semuanya sudah ditindak lanjuti oleh DPRD bersama tim pemda, sehingga dipastikan seluruh materi dalam raperda tersebut sudah sesuai ketentuan Kemendagri.
“Baik itu tiga raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah dan RPJPD, semua pembentukannya didasari atas kebutuhan daerah untuk kegiatan pembangunan dan menunjang program pemerintah,” tandasnya. (*)