EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Pidana Pindar PT CMB

7
×

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Pidana Pindar PT CMB

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan perusahaan pinjaman daring (pindar) PT CMB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidikan telah kami selesaikan dan Tahap II penyerahan tersangka serta barang bukti dilaksanakan pada 7 Januari 2026. Ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara konsisten di sektor jasa keuangan,” ujar Ismail Riyadi, Rabu (28/01/2026).

Tersangka dalam perkara tersebut adalah YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024 dengan dugaan tindak pidana di bidang usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan.

Modus yang dilakukan antara lain dengan menyampaikan laporan, informasi, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan. Selain itu, ditemukan pula pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, serta rekening bank.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman.

Baca Juga  OJK Pacu Sinergi Ekonomi Daerah untuk Perkuat Pertumbuhan Nasional

Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan dalam skema fiktif tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar.

Ismail menjelaskan, OJK menempuh langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk pasal-pasal terkait usaha jasa pembiayaan dan pidana perbankan juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp200 miliar.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut sehingga penetapan tersangka dan proses penyidikan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

Ismail menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi erat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga.

“Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, agar memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” tegas Ismail.

OJK menilai langkah tersebut penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan sekaligus memastikan ekosistem fintech lending berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga  Kinerja Bank Kalteng Meningkat Signifikan di Tahun 2023

Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan tidak ragu menindak setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi mewujudkan industri yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan. (Red/Adv)

+ posts