AKADEMIKAHEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

UPR Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Mantan Direktur Pascasarjana

10
×

UPR Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Mantan Direktur Pascasarjana

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Gerbang UPR (net.)

PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) menyatakan sikap resmi atas penetapan Direktur Program Pascasarjana UPR periode 2018–2022, Prof. YL, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Kampus menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama universitas dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“UPR telah menerima informasi awal mengenai penetapan status tersangka tersebut melalui media publik. UPR menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya selaku penegak hukum yang menangani perkara ini,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, UPR menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai prinsip dasar hukum yang harus dihormati. Setiap warga negara, katanya, berhak memperoleh perlindungan hak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut, lanjut Despriawan, menjadi prinsip yang dipegang universitas dalam menyikapi berbagai perkembangan informasi publik beberapa hari terakhir. Menurutnya, kampus tidak akan mengambil langkah di luar koridor hukum dan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  RPJMD Kalteng Disetujui untuk Pembahasan Lanjut, Wagub Tegaskan Komitmen Pemerataan dan Inovasi Daerah

Ia kembali menjelaskan bahwa setelah menerima pemberitahuan formal dari aparat penegak hukum, pihak universitas akan mempelajari dokumen yang disampaikan secara saksama sebelum menentukan langkah administratif.

“Setelah menerima pemberitahuan formal, kampus akan mempelajari isi dokumen tersebut dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal kampus serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Despriawan.

Lebih lanjut, UPR menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya kampus. Penguatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola organisasi agar berjalan sesuai prinsip good governance.

Sebagai langkah pencegahan, universitas secara rutin mengeluarkan surat imbauan dan larangan pungutan di luar ketentuan resmi kepada seluruh sivitas akademika, khususnya pada setiap periode penerimaan mahasiswa baru. Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, UPR juga berkomitmen meningkatkan sosialisasi, pelatihan, serta pengawasan di seluruh unit kerja. Langkah ini dilakukan guna memastikan pengelolaan keuangan berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah terulangnya praktik pelanggaran di lingkungan kampus.

Baca Juga  Dewan Kota Sampaikan Apresiasi atas Upaya Pemko Palangkaraya Menurunkan Angka Stunting

Pihak universitas berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum. Sivitas akademika diimbau tetap fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional.

“Universitas Palangka Raya mengajak seluruh sivitas akademika untuk tetap menjunjung tinggi nilai profesional akademik, budaya integritas, serta disiplin aparatur sipil negara sambil menghormati proses hukum yang berjalan,” tandas Despriawan.

Dengan sikap tersebut, UPR menegaskan komitmennya menjaga marwah institusi pendidikan tinggi melalui kepatuhan terhadap hukum dan penguatan tata kelola yang transparan serta akuntabel. (Red/Adv)