HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Atur Pola Kerja ASN Lebih Fleksibel, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

×

Pemprov Kalteng Atur Pola Kerja ASN Lebih Fleksibel, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kinerja sekaligus menekan penggunaan energi di lingkungan perkantoran.

Penerapan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur mekanisme pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui kombinasi WFO dan WFH.

Aturan ini menjadi landasan dalam penyesuaian sistem kerja agar tetap produktif dan adaptif.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi orkestrasi komunikasi pemerintah secara daring, Senin (6/4/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam mendorong transformasi budaya kerja serta penghematan energi secara nasional.

Melalui forum tersebut, pemerintah menekankan pentingnya sinergi komunikasi antara pusat dan daerah agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga  Ribuan Warga Kotawaringin Barat Terima Bantuan Pemprov Kalteng Jelang Hari Besar Keagamaan

Selain itu, perubahan pola kerja juga diharapkan mampu mendorong ASN untuk lebih produktif dan efisien dalam menjalankan tugas.

Penerapan WFH menjadi salah satu langkah dalam memperkuat transformasi budaya kerja, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Di lingkungan Pemprov Kalteng, ASN dijadwalkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 31 Tahun 2026.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengaturan hari kerja, tetapi juga akan dievaluasi dari sisi efektivitas jam kerja ASN.

“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.

Baca Juga  Ekspose PPM Angkatan ke-4 Tahun 2024, UPR Berkesempatan Mendapatkan Kuota 60 Kelas Kolaborasi 

Meski kebijakan ini memberi fleksibilitas, Pemprov memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. ASN yang bertugas pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Kepala perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan secara berkala agar pelaksanaan kebijakan tidak mengganggu kinerja organisasi serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (adv)

+ posts