PEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Perkuat Tata Kelola Perizinan, DPMPTSP Kalteng Bekali Pelaku Usaha dengan Regulasi Terkini

14
×

Perkuat Tata Kelola Perizinan, DPMPTSP Kalteng Bekali Pelaku Usaha dengan Regulasi Terkini

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan investasi dan kepatuhan pelaku usaha melalui kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) serta Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan dan Pengawasan PBBR.

Kegiatan yang digelar pada 17 hingga 19 Juni 2026 di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalteng tersebut diikuti sekitar 180 pelaku usaha dari berbagai sektor.

Pelaksanaannya dilakukan secara hybrid, memadukan metode tatap muka dan daring untuk menjangkau lebih banyak peserta dari berbagai wilayah di Kalteng.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, mengatakan bahwa penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan layanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap mekanisme perizinan dan pengawasan sangat diperlukan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemahaman tersebut juga dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran administratif yang berpotensi menghambat perkembangan usaha.

“Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami seluruh kewajiban dan standar usaha yang harus dipenuhi. Dengan demikian, proses usaha dapat berjalan lebih lancar dan sesuai regulasi,” ujar Sutoyo saat membuka kegiatan.

Baca Juga  Edy Pratowo Hadiri Pelantikan Junaidi, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Bangun Kalteng

Ia menjelaskan bahwa sistem PBBR menitikberatkan pada tingkat risiko suatu kegiatan usaha. Semakin tinggi tingkat risiko usaha, semakin besar pula persyaratan dan pengawasan yang harus dipenuhi.

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami secara menyeluruh klasifikasi risiko dan kewajiban yang melekat pada kegiatan usahanya.

Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi di lapangan dapat didiskusikan secara langsung sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan bersama.

Sutoyo menambahkan, penguatan tata kelola perizinan dan pengawasan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi.

Dengan sistem yang semakin baik, investor akan memiliki kepercayaan lebih tinggi untuk menanamkan modalnya di Kalteng.

“Perizinan yang tertib dan pengawasan yang efektif akan menciptakan iklim usaha yang sehat. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov Kalteng dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Pemerintah pusat sendiri menargetkan realisasi investasi di Kalteng pada tahun 2026 mencapai Rp26,75 triliun atau meningkat sekitar 3,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Target tersebut menunjukkan besarnya potensi investasi yang dimiliki daerah sekaligus perlunya dukungan seluruh pihak untuk mewujudkannya.

Baca Juga  Menggambarkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, BPS Kalteng Ajak Warga Berpartisipasi Aktif dalam SE2026

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi dari berbagai narasumber yang memiliki kompetensi di bidang perizinan dan investasi.

Hadir sebagai pemateri antara lain akademisi Universitas Palangka Raya (UPR) Kiki Kristanto, pejabat DPMPTSP Kalteng, perangkat daerah teknis terkait, serta perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.

Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP Kalteng berharap pelaku usaha semakin memahami regulasi yang berlaku sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan investasi yang berkualitas dan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai. (adv)

+ posts