DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Tegaskan PT ABB Harus Tuntaskan Konflik Lahan demi Ciptakan Kepastian bagi Masyarakat

6
×

DPRD Kalteng Tegaskan PT ABB Harus Tuntaskan Konflik Lahan demi Ciptakan Kepastian bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalteng menegaskan pentingnya penyelesaian konflik lahan yang melibatkan PT Asmin Bara Baronang (ABB) dengan masyarakat sebagai langkah untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga kondusivitas daerah, dan menghindari potensi konflik sosial yang berkepanjangan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan sejumlah instansi terkait belum lama ini.

Forum tersebut dimanfaatkan DPRD untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Selain sengketa lahan, pembahasan juga mencakup dugaan pencemaran lingkungan, kelengkapan perizinan operasional, hingga pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan RDP menjadi langkah awal untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.

Namun, karena waktu pembahasan yang terbatas, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Dalam RDP itu kami telah sampaikan terkait progres perusahaan dan sejumlah permasalahan yang ada, mulai dari persoalan lahan antara perusahaan dengan masyarakat, indikasi pencemaran lingkungan, persoalan perizinan, hingga hasil rehabilitasi daerah aliran sungai. Banyak juga masukan dari anggota Komisi II karena masih ada persoalan yang belum tuntas,” katanya.

Ia menilai konflik lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak terhadap stabilitas sosial di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog yang terbuka, musyawarah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat agar penyelesaian dapat dicapai secara adil dan berkelanjutan.

Baca Juga  Ratusan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-79

Komisi II berpandangan bahwa komunikasi yang baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah menjadi salah satu kunci dalam meredam potensi konflik.

Dengan keterbukaan informasi dan komitmen bersama, setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhatian DPRD juga tertuju pada laporan dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan masyarakat.

Persoalan tersebut dinilai perlu ditangani secara serius melalui proses verifikasi dan penanganan oleh instansi yang memiliki kewenangan, sehingga dapat memberikan kepastian berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Bambang menyampaikan bahwa perkembangan penanganan persoalan tersebut akan terus dikoordinasikan bersama Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kapuas.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar setiap tahapan penyelesaian berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak.

Selain itu, DPRD turut mencermati aspek legalitas perusahaan, khususnya mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, RKAB PT ABB baru diterbitkan pada 27 Maret 2026 sehingga perlu dipastikan kembali apakah dokumen tersebut diterbitkan sebelum berakhirnya masa perpanjangan izin atau justru terdapat potensi kekosongan administrasi.

“Itu masih akan kami cek kembali. Kalau memang terbit sebelum masa perpanjangan berakhir berarti berkesinambungan, tetapi kalau setelahnya tentu ada kemungkinan terjadi kekosongan administrasi,” ujar Bambang.

Komisi II juga menyayangkan ketidakhadiran pimpinan tertinggi PT ABB dalam RDP. Kehadiran pengambil keputusan dinilai penting agar berbagai persoalan strategis dapat dijelaskan secara langsung serta menghasilkan keputusan yang lebih efektif.

Baca Juga  Kondisi Memprihatinkan, DPRD Kalteng Minta Jalan Nasional Tamiang–Ampah Segera Direkonstruksi

Dalam rapat tersebut, perusahaan hanya diwakili oleh bagian legal dan corporate social responsibility (CSR).

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kalteng memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penyelesaian seluruh persoalan yang dibahas dalam RDP.

DPRD berharap PT ABB segera merealisasikan rekomendasi rapat, menyelesaikan sengketa lahan secara baik, memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan lingkungan, serta membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian, rasa keadilan, dan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional. (adv)

+ posts