PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi total terhadap operasional PT Asmin Bara Baronang (ABB).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul insiden antara masyarakat dan aparat di kawasan jalan hauling perusahaan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai peristiwa tersebut menjadi sinyal perlunya penanganan komprehensif agar tidak terjadi gesekan berkepanjangan di lapangan.
Menurutnya, penyelesaian tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan, tetapi juga harus menyentuh aspek regulasi dan tanggung jawab perusahaan.
“Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat dan aparat terus berada dalam situasi yang berhadapan. Pemerintah perlu turun tangan mengevaluasi secara objektif,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, evaluasi perlu mencakup seluruh aspek perizinan operasional, termasuk meninjau kembali status perusahaan sebagai objek vital nasional apabila dianggap perlu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Bambang juga menyoroti kewajiban rehabilitasi lahan yang menjadi tanggung jawab PT Asmin Bara Baronang (ABB).
Berdasarkan data yang ia sampaikan, perusahaan memiliki kewajiban rehabilitasi seluas 6.573 hektare sebagaimana tertuang dalam sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2014, 2017, hingga 2021.
Namun realisasi kewajiban tersebut hingga saat ini disebut belum mencapai sepertiga dari total luasan yang harus dipenuhi.
Ia menilai capaian tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam proses evaluasi.
“Kegiatan usaha harus sejalan dengan komitmen terhadap lingkungan. Kepatuhan terhadap kewajiban rehabilitasi merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada negara dan masyarakat,” tegasnya.
Komisi II DPRD Kalteng, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan menjalin koordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan evaluasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia berharap langkah tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, menjaga stabilitas daerah, serta memastikan investasi di Kalteng tetap berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. (dam)











