EKONOMI & BISNISHEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

UU P2SK Beri OJK Kewenangan Awasi Finfluencer dan Komoditas

18
×

UU P2SK Beri OJK Kewenangan Awasi Finfluencer dan Komoditas

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz (tengah)

PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah memperkuat pengawasan sektor keuangan seiring implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas mandat lembaga tersebut dalam mengawasi berbagai aktivitas ekonomi dan jasa keuangan strategis.

Perluasan kewenangan itu mencakup pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, pengelolaan dana publik, hingga pengaturan aktivitas financial influencer (finfluencer) yang semakin berkembang di ruang digital. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan perluasan mandat tersebut merupakan bagian dari transformasi sektor jasa keuangan yang diamanatkan melalui UU P2SK. Menurutnya, penguatan kewenangan OJK akan memberikan fondasi yang lebih kokoh bagi pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

“Perluasan mandat pengawasan ini mencakup bursa mineral dan komoditas strategis lainnya. Selama ini potensi komoditas unggulan Indonesia belum termanfaatkan secara optimal karena masih sangat bergantung pada harga global. Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi market maker,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Primandanu menjelaskan, selama ini OJK dikenal sebagai lembaga yang berfokus pada pengawasan sektor jasa keuangan konvensional. Namun melalui UU P2SK, cakupan pengawasan diperluas hingga mencakup bursa mineral dan komoditas strategis serta pengelolaan dana publik, termasuk Dana Haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, perluasan mandat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional secara menyeluruh. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, berbagai instrumen ekonomi strategis diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Anggota DPRD Minta Pemerintah Prioritaskan Infrastruktur Dasar di Daerah Terpencil Kalteng

Sejalan dengan bertambahnya kewenangan tersebut, struktur kelembagaan OJK juga akan diperkuat melalui pembentukan Kepala Eksekutif yang secara khusus menangani pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Langkah ini dilakukan agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan fokus sesuai bidang tugas masing-masing.

Selain memperluas cakupan pengawasan, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas promosi produk keuangan di media digital. Melalui Peraturan OJK (POJK) terbaru, para financial influencer yang memberikan rekomendasi, promosi, maupun endorsement produk keuangan diwajibkan memiliki sertifikasi dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat berasal dari sumber yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi dan berbagai produk keuangan, OJK menilai perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama.

“Yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terdorong berinvestasi tanpa memahami risiko dari produk keuangan yang ditawarkan,” tegas Primandanu.

Ia menambahkan, setiap pihak yang melakukan promosi atau memberikan rekomendasi produk keuangan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. OJK juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, OJK Kalimantan Tengah terus memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap ekonomi riil melalui pengembangan ekosistem keuangan inklusif berbasis potensi daerah. Salah satu program yang sedang dikembangkan adalah Kampung UMKM Desa Kalampangan yang berfokus pada komoditas buah naga.

Baca Juga  Sinergi Media dan Pemerintah Dibangun Lewat Olahraga Bersama

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah hasil pertanian melalui hilirisasi produk. Dengan demikian, buah naga tidak hanya dipasarkan dalam bentuk segar, tetapi juga dapat diolah menjadi berbagai produk turunan yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan daya saing yang lebih kuat di pasar.

Dalam pelaksanaannya, OJK menggandeng pemerintah daerah dan pelaku industri jasa keuangan, termasuk Bank Kalteng, guna memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kapasitas usaha, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi petani dan pelaku UMKM.

Melalui penguatan pengawasan sektor keuangan, peningkatan perlindungan konsumen, serta pengembangan ekonomi berbasis komoditas lokal, OJK Kalimantan Tengah berharap stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (Red/ADV)

+ posts