EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Terbitkan POJK Baru, Perdagangan Karbon Melalui Bursa Kian Terintegrasi Nasional

20
×

OJK Terbitkan POJK Baru, Perdagangan Karbon Melalui Bursa Kian Terintegrasi Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi baru tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat tata kelola perdagangan karbon sekaligus mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.

Peraturan tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Kehadiran aturan baru ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

OJK menjelaskan bahwa penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen regulator dalam memastikan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa berjalan lebih terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” demikian disampaikan OJK dalam siaran pers, Kamis (09/07/2026).

Dalam regulasi tersebut, OJK menetapkan bahwa Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai basis pencatatan unit karbon yang diperdagangkan di Indonesia.

Baca Juga  Masyarakat Palangka Raya Diharapkan Bersatu Majukan Sekolah Rakyat

Selain itu, POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga memperluas lingkup Unit Karbon yang dapat diperdagangkan. Regulasi tersebut turut mengatur mekanisme perdagangan Unit Karbon yang berasal dari luar negeri meskipun belum tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon. Ketentuan ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dalam pengembangan pasar karbon dengan tetap mengedepankan kepastian regulasi.

Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui penetapan kewajiban penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait. Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam pengawasan dan pengelolaan perdagangan karbon nasional sehingga pelaksanaannya berlangsung lebih akuntabel dan transparan.

Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan juga berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pengaturan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan karbon yang sehat, terpercaya, dan berintegritas.

Regulasi baru itu juga memberikan masa transisi dengan memfasilitasi perdagangan Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga Sistem Registri Unit Karbon beroperasi. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK Nomor 10 Tahun 2026 diundangkan sehingga proses penyesuaian dapat berlangsung secara optimal.

Baca Juga  BPBD Palangka Raya Siaga Hadapi Potensi Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Melalui penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat landasan regulasi perdagangan karbon yang selaras dengan kebijakan pemerintah, sekaligus mendukung pengembangan pasar karbon nasional yang kredibel, transparan, serta mampu berkontribusi terhadap upaya pengendalian emisi gas rumah kaca di Indonesia. (Red/ADV)

+ posts