PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Jalan Yos Sudarso.
Dalam penyerahan tersebut, LKPD diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar. Turut hadir mendampingi Wali Kota Palangka Raya, Pj Sekda Kota Palangka Raya, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan APBD,” kata Fairid, usai acara penyerahan itu, Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses ini menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah. Hasil audit nantinya akan digunakan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Lebih lanjut, Fairid menyampaikan harapannya agar Kota Palangka Raya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang telah berhasil diraih secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
“Tentu kita berharap Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun ini, sebagaimana capaian yang telah diraih secara konsisten pada tahun-tahun sebelumnya,” harap Fairid.
Menurutnya, raihan WTP bukan sekadar simbol prestasi, melainkan menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan regulasi.
“Terutama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas,” tandas Fairid. (Red/Adv)