HEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Kemenham Kalteng Bekali Wartawan Pemahaman HAM untuk Perkuat Peran Pers

42
×

Kemenham Kalteng Bekali Wartawan Pemahaman HAM untuk Perkuat Peran Pers

Sebarkan artikel ini
Kegiatan penguatan kapasitas HAM di wilayah (media dan wartawan) Kalteng yang digelar oleh Kemenham Kalteng.

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalteng menggelar kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi media dan wartawan di Kalteng, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers mengenai prinsip-prinsip HAM agar dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat melalui pemberitaan yang berkualitas.

Kepala Kanwil Kemenham Kalteng, Kristiani Meinalita Samosir, mengatakan bahwa pemahaman tentang HAM menjadi hal penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurutnya, penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan kehidupan yang adil dan beradab.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, serta memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara.

“Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. Karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya,” kata Kristiani.

Ia menambahkan bahwa media memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran publik mengenai pentingnya penghormatan terhadap HAM.

Melalui pemberitaan yang informatif dan edukatif, media dapat membantu masyarakat memahami berbagai isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa jurnalis memegang peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jurnalis ibarat oksigen bagi paru-paru demokrasi. Jika oksigennya kotor atau tersumbat, maka negara ini akan sulit bernapas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kalteng, Heronika Rahan, menegaskan bahwa pers nasional memiliki tanggung jawab besar sebagai pilar keempat demokrasi yang berperan menyampaikan informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurutnya, pers harus mampu memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.

Oleh karena itu, profesionalisme dan integritas jurnalis menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Heronika juga mengingatkan bahwa dalam praktik jurnalistik, wartawan harus selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik, termasuk menghormati hak jawab serta menjaga kerahasiaan sumber informasi melalui hak tolak demi kepentingan publik. (dam)

+ posts
Baca Juga  Gubernur Agustiar Sabran Buka Musda REI Kalteng, Soroti Peran Strategis Sektor Properti bagi Pembangunan