DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Sinkronisasi Aturan Jadi Fokus, Raperda Penanaman Modal dan PTSP Kalteng Dimatangkan

8
×

Sinkronisasi Aturan Jadi Fokus, Raperda Penanaman Modal dan PTSP Kalteng Dimatangkan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kalteng terus dimatangkan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).

Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng, Darliansjah, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini tidak hanya menitikberatkan pada percepatan, tetapi juga pada kesesuaian substansi dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, keberadaan Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam mendorong investasi serta meningkatkan kualitas layanan perizinan yang terintegrasi melalui PTSP.

“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.

Ia menilai, koordinasi yang solid antara Pemprov dan DPRD sangat diperlukan agar setiap pasal yang dibahas benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan kebijakan nasional.

Darliansjah juga menyampaikan apresiasi terhadap Pansus DPRD Kalteng yang dinilai aktif memberikan masukan selama pembahasan, sehingga memperkaya substansi Raperda.

“Atas nama Pemprov, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan Panitia Khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” imbuhnya.

Baca Juga  Dewan Dorong Pemda Dukung Pengembangan UMKM

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hasil kajian menunjukkan masih adanya beberapa poin yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, pembahasan lanjutan diharapkan lebih terarah pada substansi utama.

“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa Raperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan sebagaimana hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penyempurnaan meliputi restrukturisasi materi muatan serta penyesuaian dengan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemprov telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga  Dukungan Terus Berdatangan, Tim Pendukung dan Relawan Willy-Habib Katingan Resmi Dikukuhkan 

Ia menambahkan, Pansus DPRD juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi acuan dalam mengidentifikasi berbagai catatan penting, termasuk ketidaksesuaian substansi dengan regulasi di atasnya.

Pada rapat lanjutan ini, Pansus melakukan pendalaman terhadap naskah revisi Raperda yang disampaikan Tim Pemprov pada 13 April 2026. Naskah tersebut telah dibagikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dikaji secara komprehensif.

“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” pungkasnya. (adv)

+ posts