HEADLINE

Penanganan Balap Liar Dinilai Belum Efektif, Pakar Hukum Minta Langkah Tegas dan Terukur

5
×

Penanganan Balap Liar Dinilai Belum Efektif, Pakar Hukum Minta Langkah Tegas dan Terukur

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim.

PALANGKA RAYA – Aksi balap liar yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Palangka Raya terus menjadi sorotan.

Selain meresahkan masyarakat, fenomena ini dinilai belum ditangani secara efektif sehingga terus berulang tanpa solusi yang jelas.

Pakar hukum Palangka Raya, Suriansyah Halim, menilai upaya pembubaran yang dilakukan aparat kepolisian selama ini masih bersifat sementara. Tanpa langkah lanjutan yang konkret, para pelaku justru berpindah lokasi dan kembali melakukan aksi serupa.

“Pembubaran memang sah dilakukan, tetapi sifatnya reaktif. Karena tidak ada tindak lanjut seperti penyitaan atau proses hukum, pelaku hanya berpindah tempat. Ini menunjukkan perlunya strategi yang lebih menyeluruh,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, tindakan tegas tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas jika tidak dibarengi penegakan hukum yang konsisten.

Ia menegaskan bahwa pembubaran semata tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku balap liar.

“Membubarkan memang tegas, tetapi belum tentu efektif jika tidak disertai proses hukum yang jelas,” katanya.

Suriansyah menjelaskan, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan kendaraan bermotor yang digunakan dalam balap liar. Hal ini diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga  Ketua Sinode GKE Kalteng Sipet Hermanto Dukung Andrie Elia Maju Menjadi Wakil Walikota Palangkaraya

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 311 UU LLAJ apabila terbukti mengemudikan kendaraan secara berbahaya yang mengancam keselamatan orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.

Ia menegaskan bahwa balap liar merupakan pelanggaran hukum yang jelas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 115 huruf b UU LLAJ yang melarang kendaraan bermotor berbalapan di jalan umum.

Aksi tersebut juga kerap mengganggu fungsi jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Lebih lanjut, ia menilai sanksi tilang yang hanya berupa denda belum mampu memberikan efek jera. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi menciptakan siklus pelanggaran yang berulang.

“Tilang tanpa efek jera hanya membuat pelaku merasa cukup membayar denda lalu bisa kembali balapan. Perlu sanksi tambahan seperti kerja sosial atau pembinaan wajib,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi anak-anak yang terlibat balap liar, namun hal itu harus diiringi dengan program pembinaan yang terstruktur dari pihak terkait.

Baca Juga  OJK Dorong Perbankan Daerah dan Syariah untuk Perkuat Ekonomi Nasional

Menurutnya, solusi jangka panjang tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga penyediaan sarana yang legal.

Pemerintah daerah dinilai perlu mempertimbangkan pembangunan arena balap resmi sebagai alternatif penyaluran minat generasi muda.

“Penegakan hukum harus berorientasi pada keselamatan masyarakat, bukan sekadar penindakan administratif. Jika ada penyimpangan dalam proses tilang, itu dapat dilaporkan karena melanggar etik,” ujarnya.

Suriansyah juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam setiap penanganan kasus, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1304 K/Pid/1990, yang menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan tujuan.

Dengan pendekatan yang terpadu antara penegakan hukum, pembinaan, dan penyediaan fasilitas, diharapkan penanganan balap liar di Palangka Raya dapat lebih efektif dan berkelanjutan. (red)

+ posts