EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Beri Persetujuan, Dua Perusahaan Pergadaian Jangkau Seluruh Indonesia

45
×

OJK Beri Persetujuan, Dua Perusahaan Pergadaian Jangkau Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional bagi dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat.

OJK menyampaikan bahwa persetujuan tersebut diberikan setelah kedua perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai regulasi yang ditetapkan.

“Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara,” demikian disampaikan OJK, Jumat (19/6/2026).

Menurut OJK, persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tanggal 7 Mei 2026. Persetujuan itu diterbitkan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan serta melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

OJK menjelaskan, sebelum persetujuan tersebut diberikan kepada PT Gadai Sakti Jakarta, OJK juga telah menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha nasional bagi PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, kedua perusahaan kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan kegiatan usaha tetap harus memperhatikan serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga  Bunda PAUD Tegaskan Pentingnya Pendidikan Usia Dini di Palangka Raya

OJK menuturkan bahwa perluasan lingkup wilayah usaha tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan sekaligus memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar kepada masyarakat di berbagai daerah.

“Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah,” ujar OJK.

Lebih lanjut, OJK menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman serta terpercaya bagi masyarakat.

OJK juga mencatat kinerja industri pergadaian nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga April 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian tercatat mencapai Rp157,20 triliun atau meningkat 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dari total penyaluran pinjaman tersebut, porsi terbesar masih berasal dari PT Pegadaian dengan nilai Rp130,24 triliun atau setara 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian nasional.

Baca Juga  Harga Komoditi Karet Tidak Stabil Jadi Sorotan Anggota DPRD Kalteng

Sementara itu, sumber pendanaan industri pergadaian pada periode yang sama mencapai Rp123,31 triliun atau tumbuh 73,07 persen secara tahunan. Sumber pendanaan tersebut berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun atau 85,46 persen, serta surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun atau 14,54 persen.

Melalui persetujuan perluasan wilayah usaha nasional bagi PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, OJK berharap industri pergadaian semakin berkembang secara sehat, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal serta mendukung peningkatan inklusi keuangan di berbagai wilayah Indonesia. (Red/ADV)

+ posts