EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Bersama KPPU Teken Kesepahaman Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan Nasional

20
×

OJK Bersama KPPU Teken Kesepahaman Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan Nasional

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M. Fanshurullah Asa, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Kantor KPPU, Jakarta.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi antarlembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi menghadapi dinamika sektor jasa keuangan dan tantangan ekonomi digital yang terus berkembang.

Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta. Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembaruan Nota Kesepahaman tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kebutuhan untuk memastikan ekosistem keuangan tetap sehat, kompetitif, dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Friderica menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sektor jasa keuangan. Karena itu, transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat harus dijaga secara bersama-sama. Menurutnya, kolaborasi yang kuat juga diperlukan agar pertumbuhan sektor jasa keuangan tetap berjalan seiring dengan upaya memberikan pelindungan maksimal kepada konsumen.

Baca Juga  Pemerintah Kecamatan Jekan Raya Ajak Mahasiswa Kos Aktif di Lingkungan

Nota Kesepahaman terbaru tersebut sekaligus memperbarui kerja sama yang sebelumnya telah terjalin antara OJK dan KPPU melalui Nota Kesepahaman Nomor 24/KPPU/NK/XI/2020 atau Nomor MoU-8/D.01/2020 mengenai kerja sama di bidang pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.

Dalam implementasinya, ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian maupun penelitian, penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, pemanfaatan narasumber maupun tenaga ahli, pelaksanaan sosialisasi, peningkatan kapasitas serta kompetensi sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lain yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, perkembangan transformasi digital telah membuat hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara.

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Ia menambahkan, Nota Kesepahaman yang ditandatangani menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi OJK dan KPPU dalam menghadapi kompleksitas ekonomi digital. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga, sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan.

Baca Juga  Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame Ilegal di Pusat Kota

Penandatanganan Nota Kesepahaman itu turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi fondasi yang semakin kuat bagi OJK dan KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan di Indonesia. (Red/Rilis OJK)

+ posts