DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Legislator Kalteng Tegaskan: Penahanan Ijazah Siswa Langgar Hak Pendidikan

×

Legislator Kalteng Tegaskan: Penahanan Ijazah Siswa Langgar Hak Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw.

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur yang melarang praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dasar siswa dalam mengakses pendidikan yang bermartabat.

Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw, mengatakan bahwa ijazah merupakan hak milik siswa yang tak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.

“Ijazah adalah hak setiap siswa sebagai bukti pencapaian akademiknya. Menahannya sama saja menghambat masa depan mereka. Kami mendukung langkah Gubernur untuk menghentikan praktik tersebut,” kata Hero, Sabtu (14/6/2025).

Politikus Partai Demokrat ini juga meminta semua sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa tanpa syarat pembiayaan.

Baca Juga  Kunjungan Senator Turki Buka Peluang Kerja Sama Budaya

Hero menambahkan, menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihaknya juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses seleksi siswa.

“Setiap anak memiliki hak yang sama untuk bersekolah, tanpa diskriminasi. Jangan ada sekolah yang membeda-bedakan calon siswa karena latar belakang sosial atau ekonomi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para guru dan kepala sekolah agar menjalankan peran mereka secara profesional dan berintegritas, khususnya dalam proses PPDB yang kerap menjadi sorotan publik.

Baca Juga  Ribuan ASN Jalani Tes Urine, BNN Perkuat Pengawasan

“Jika ada pelanggaran yang ditemukan, Komisi III DPRD Kalteng tidak akan tinggal diam. Kami siap menindaklanjuti demi melindungi hak-hak peserta didik,” pungkasnya. (dam)

+ posts