EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Perkuat Regulasi PPDP Guna Topang Pembiayaan Pembangunan Nasional

1
×

OJK Perkuat Regulasi PPDP Guna Topang Pembiayaan Pembangunan Nasional

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna mendorong pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan sejumlah ketentuan tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Langkah ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 yang digelar di Jakarta. Menurutnya, penguatan regulasi menjadi fondasi penting agar industri PPDP semakin kokoh dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Ia menegaskan bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis yang tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai penggerak utama stabilitas ekonomi jangka panjang.

“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa sektor PPDP juga berfungsi sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang menopang pembiayaan jangka panjang, termasuk bagi sektor produktif dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.

Ogi menilai, ke depan diperlukan langkah yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP dapat berjalan optimal dan mampu menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang yang semakin meningkat. Hal ini menjadi penting seiring target pertumbuhan ekonomi nasional yang berada pada kisaran 5 hingga 8 persen dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga  Willy Yoseph Penuhi Undangan Tiwah Warga Desa Tumbang Kalang 

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2026, sektor asuransi ditargetkan tumbuh 5 hingga 7 persen per tahun, sementara aset dana pensiun diharapkan meningkat 10 hingga 12 persen. Namun, untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi.

“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7 persen per tahun untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun,” katanya.

Dari sisi kinerja, Ogi memaparkan bahwa total aset sektor PPDP hingga akhir Februari 2026 mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan. Sementara itu, nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun dengan pertumbuhan 7,94 persen secara year-on-year.

Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun yang mencapai Rp1.700 triliun, diikuti sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun. Angka tersebut menunjukkan dominasi kedua sektor dalam menopang kekuatan industri PPDP secara keseluruhan.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Masukkan Tujuan SDGs ke RPJMD 2025-2029 untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, OJK memandang perlunya penguatan kebijakan yang lebih terarah agar kinerja industri tetap terjaga sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, OJK tengah mengkaji berbagai kebijakan dan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi.

Regulasi yang akan diterbitkan pada 2026 difokuskan pada penguatan tata kelola, pengelolaan risiko potensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tahan industri dalam menghadapi berbagai tantangan.

Selain itu, OJK juga tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi pelaku industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK optimistis sektor PPDP akan semakin kuat dan mampu menjadi motor penggerak pembiayaan domestik, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan. (Red/Adv)

+ posts