PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali mencatatkan prestasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.4/9305/SJ tentang Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2024, Kota Palangka Raya dinyatakan memperoleh predikat sangat baik dalam pengelolaan pengaduan layanan masyarakat. Evaluasi tersebut menegaskan bahwa kinerja pemerintah daerah terus meningkat dalam memberikan layanan aduan yang dapat diakses dan dipercaya publik.
Penilaian ini merupakan hasil evaluasi terhadap 388 pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 3 pemerintah provinsi, 2 kabupaten, dan 3 pemerintah kota yang berhasil masuk kategori sangat baik, termasuk Kota Palangka Raya. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan pengaduan melalui kanal resmi pemerintah berjalan dengan kualitas yang semakin baik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Saipullah, menyampaikan rasa syukur atas pengakuan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya atas pengelolaan pengaduan yang dinilai sangat baik.
“Alhamdulillah, Kota Palangka Raya diberikan kepercayaan dengan predikat sangat baik. Ini merupakan apresiasi atas kerja keras bersama dalam memberikan layanan pengaduan yang responsif kepada masyarakat,” ujarnya. baru-baru ini
Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa prestasi ini menjadi pemicu semangat bagi Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya Diskominfo sebagai admin utama LAPOR yang bertanggung jawab memastikan layanan pengaduan dapat diakses dan ditindaklanjuti secara optimal.
“Prestasi ini tidak membuat kita berpuas diri, tetapi menjadi dorongan untuk bekerja lebih baik lagi dalam memberikan respon yang cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) sebagai kanal utama masyarakat dalam menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan terkait pelayanan publik.
“Kami fokus pada peningkatan respons, tindak lanjut, dan penyelesaian laporan secara profesional,” jelasnya.
Saipullah juga menekankan bahwa data pengaduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR tidak berhenti pada proses tindak lanjut, tetapi menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
“Data pengaduan sangat penting karena menjadi cermin kebutuhan masyarakat dan dasar pembenahan layanan,” tambahnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bersinergi dalam pengelolaan pengaduan publik di Kota Palangka Raya, serta berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat agar pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel.
“Kolaborasi ini harus dijaga dan diperkuat demi peningkatan pelayanan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tandas Saipullah. (Red/Adv)


















