PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan saat memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Rabu (18/2/2026).
Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya integritas, loyalitas, dan profesionalitas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa reformasi birokrasi harus diwujudkan melalui perubahan pola kerja yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Agustiar, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh perencanaan program, tetapi juga oleh kualitas pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Karena itu, seluruh ASN diminta bekerja dengan disiplin serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Setiap aparatur harus mampu menjadi bagian dari solusi. Tingkatkan kinerja, jaga etika jabatan, dan pastikan setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas dalam setiap dinamika sosial dan politik serta menghindari praktik penyalahgunaan wewenang.
Pejabat mulai dari Eselon II hingga Eselon IV diminta lebih peka terhadap isu sosial dan cepat merespons aspirasi masyarakat.
Selain itu, Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengawal pelaksanaan Program Kartu Huma Betang Sejahtera agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Program tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah sebagai bagian dari visi pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya kedisiplinan dan sinergi antarperangkat daerah.
Ia juga meminta dukungan penuh terhadap program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan memastikan kesiapan teknis dan administrasi.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa pengawasan pelaksanaan program harus dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Kepala perangkat daerah diminta melakukan pendampingan hingga tingkat desa dan kelurahan guna memastikan program berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi penerima.
Pengarahan tersebut menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal Pemprov Kalteng dalam memperkuat reformasi birokrasi dan memastikan setiap kebijakan pembangunan dilaksanakan secara profesional serta bertanggung jawab. (red/adv)











