DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Percepat Kepastian Hukum Lahan, Pemprov–DPRD Kalteng Matangkan Raperda Sengketa Pertanahan

9
×

Percepat Kepastian Hukum Lahan, Pemprov–DPRD Kalteng Matangkan Raperda Sengketa Pertanahan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Komitmen mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di Kalteng terus diperkuat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng.

Hal ini terlihat dalam rapat bersama Tim Raperda Pemprov dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mewakili Pj Sekretaris Daerah, menyampaikan bahwa percepatan pembahasan Raperda menjadi langkah penting dalam menghadirkan kepastian hukum di sektor pertanahan.

Ia menilai, regulasi yang jelas dan terintegrasi sangat dibutuhkan untuk menekan potensi konflik yang kerap terjadi di masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar Raperda yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif di lapangan.

“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mencegah munculnya sengketa baru,” katanya.

Baca Juga  Bupati Apresiasi Kesiapsiagaan Tim dan Fasilitas BPBD

Dalam rapat tersebut, Pemprov menekankan pentingnya keterlibatan ASN yang kompeten dan konsisten dalam setiap tahapan pembahasan.

Untuk itu, seluruh OPD akan diminta menugaskan perwakilan yang memahami substansi dan dapat mengikuti proses secara berkelanjutan.

Sementara itu, materi Raperda yang dibahas merupakan hasil kompilasi masukan dari berbagai OPD yang telah dirangkum oleh Biro Hukum.

Poin-poin tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan dan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), yang selanjutnya akan diperdalam bersama DPRD.

Pemprov dan DPRD sepakat untuk mempercepat penyusunan DIM dengan target penyampaian paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.

Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan secara rinci melalui kajian pasal demi pasal guna memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi.

Selain fokus pada Raperda, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) juga dilakukan secara bersamaan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan setelah Raperda disahkan, dengan target penyelesaian Ranpergub paling lambat Juli 2026.

Baca Juga  Gelar Karya P5, Siswa SMP Santa Maria Palangka Raya Tampil Memukau di Bundaran Besar

Untuk memperkuat kualitas regulasi, Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pembahasan.

Keterlibatan lembaga tersebut dinilai penting guna memastikan kesesuaian kebijakan daerah dengan ketentuan nasional di bidang pertanahan.

Dengan langkah terpadu tersebut, Pemprov bersama DPRD menargetkan seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat diselesaikan sebelum Agustus 2026, sehingga diharapkan mampu memberikan solusi nyata terhadap persoalan sengketa lahan di Kalteng. (adv)

+ posts