HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

KPK dan Pemprov Kalteng Perkuat Langkah Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi 2026

12
×

KPK dan Pemprov Kalteng Perkuat Langkah Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi 2026

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas terus diperkuat.

Pemprov Kalteng menyatakan dukungan penuh terhadap pencalonan Kota Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang digelar di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda bersama seluruh elemen pemerintahan.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa praktik korupsi dapat menghambat laju pembangunan, mengurangi efektivitas penggunaan anggaran, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara terencana, berkesinambungan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak sendi-sendi perekonomian, melemahkan kepercayaan publik, dan pada akhirnya menyengsarakan masyarakat,” ujar Darliansjah membacakan sambutan gubernur.

Program Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi, lanjutnya, menjadi salah satu strategi penting dalam membangun budaya integritas di daerah.

Melalui program tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.

Pemprov Kalteng menilai Palangka Raya memiliki peluang besar untuk menjadi daerah percontohan karena berbagai langkah reformasi birokrasi dan penguatan sistem pencegahan korupsi yang telah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga  Semangat Kemanusiaan Pelajar Menguat Dalam Temu Prestasi PMR Barito Utara 2025

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bahwa pencalonan sebagai Kota Antikorupsi bukan hanya untuk memperoleh pengakuan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.

Menurut Fairid, Pemkot Palangka Raya telah menyiapkan berbagai langkah konkret melalui pembentukan tim kelompok kerja rencana aksi penilaian kota antikorupsi yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah.

Selain itu, sejumlah program pendukung juga terus diperkuat, seperti sistem pengaduan masyarakat, penerapan Probity Audit pada paket pekerjaan strategis, penguatan Unit Pengendali Gratifikasi, pembangunan Zona Integritas, pengembangan Whistle Blowing System, hingga edukasi antikorupsi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, menyampaikan bahwa daerah yang terpilih sebagai percontohan antikorupsi memiliki peran strategis sebagai pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam menerapkan praktik pemerintahan yang baik.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari capaian administratif, tetapi juga dari konsistensi dalam membangun budaya integritas yang mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga  Persepi Berikan Sanksi ke Poltracking, Faridawaty Angkat Bicara 

Kunto juga mengapresiasi peningkatan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Palangka Raya yang berhasil naik dari kategori rentan menjadi kategori waspada.

Capaian tersebut dinilai menunjukkan adanya kemajuan dalam penguatan sistem pencegahan korupsi, meski masih diperlukan berbagai penyempurnaan pada sejumlah indikator.

Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, KPK, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.

Upaya tersebut menjadi fondasi penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan publik. (adv)

+ posts