EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong di Purwokerto

22
×

OJK Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong di Purwokerto

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. OJK meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera menyampaikan laporan agar proses pendataan, pendampingan, dan penanganan dapat dilakukan secara optimal.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan investasi yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto. OJK menilai pelaporan dari korban menjadi bagian penting untuk mengungkap skala kasus sekaligus memetakan jumlah pihak yang terdampak.

OJK meminta masyarakat yang menjadi korban untuk melapor melalui Kantor OJK Purwokerto, Kontak Konsumen OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

“OJK meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto segera melakukan pelaporan ke Kantor OJK Purwokerto ataupun melalui Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK agar penanganan terhadap korban dapat segera dilakukan,” demikian disampaikan OJK, Kamis (04/06/2026).

Selain membuka akses pengaduan bagi masyarakat, OJK juga telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut. Langkah itu dilakukan karena terdapat indikasi banyak korban menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta Direksi Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut guna mengetahui jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban serta menghitung nilai kerugian yang timbul. OJK juga meminta pihak bank memberikan pendampingan kepada para korban yang terdampak.

Baca Juga  Debit Air Sungai Naik, BPBD Palangka Raya Intensifkan Pemantauan

Tidak hanya itu, OJK saat ini masih mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan cakupan kasus dan mengidentifikasi seluruh pihak yang mengalami kerugian akibat dugaan investasi ilegal tersebut.

Untuk mempercepat proses penanganan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Keberadaan posko tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan sekaligus memperoleh informasi terkait langkah yang harus ditempuh setelah menjadi korban.

“OJK juga meminta Direksi Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut terutama mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban penipuan investasi tersebut, termasuk nilai kerugiannya, serta meminta Bank Mantap membantu mendampingi korban. Selain itu, OJK sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto,” lanjut OJK.

Di sisi lain, OJK juga telah menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian guna mendukung proses penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi. Koordinasi antarlembaga dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian bagi para korban.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Menurut OJK, masyarakat perlu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.

“OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang. Selain itu, masyarakat perlu mengevaluasi secara logis tingkat keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti dengan imbal hasil sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko,” tegas OJK.

Baca Juga  Dihadang Akses Sulit, Sekolah di Katingan Justru Raih Penghargaan Nasional

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun konsultasi terkait produk investasi juga dapat menghubungi layanan Kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau mendatangi kantor OJK terdekat. OJK menegaskan komitmennya untuk memberikan pelindungan kepada konsumen sekaligus memperkuat literasi keuangan agar masyarakat terhindar dari praktik penipuan berkedok investasi. Dengan pelaporan yang cepat serta koordinasi yang kuat antara OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum, penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi para korban. (Red/Adv)

+ posts