EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Tawarkan Bunga Tidak Logis, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Koperasi BLN

17
×

Tawarkan Bunga Tidak Logis, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Koperasi BLN

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: ilustrasi (net)

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Dalam keterangan resminya, Satgas PASTI menjelaskan bahwa pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui serangkaian investigasi yang melibatkan sejumlah anggota Satgas PASTI dari berbagai instansi. Proses tersebut mencakup pemeriksaan bersama yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah, baru-baru ini.

Satgas PASTI OJK menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang kuat antaranggota Satgas PASTI dalam menelusuri dugaan aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pemeriksaan bersama, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga merupakan anggota Satgas PASTI turut melakukan profiling terhadap para pelaku. Kedua lembaga tersebut juga melakukan pengukuran potensi dampak yang dapat ditimbulkan serta penelusuran terhadap aliran penghimpunan dana yang dijalankan oleh Koperasi BLN.

Berdasarkan hasil koordinasi dan investigasi yang dilakukan lintas lembaga tersebut, penanganan perkara berhasil ditingkatkan hingga tahap penegakan hukum. Satgas PASTI mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah Nicholas Nyoto Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN.

Baca Juga  Penataan Reklame di Palangka Raya Bakal Lebih Tertib dan Estetis

Menurut Satgas PASTI, Nicholas Nyoto Prasetyo diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Salah satu program yang ditawarkan adalah produk simpanan dengan imbal hasil berupa suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan. Angka tersebut dinilai sangat tinggi dan tidak wajar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tergiur oleh janji keuntungan besar.

Satgas PASTI menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga dalam menghadapi berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang. Kerja sama yang kuat antarinstansi dinilai menjadi faktor penting dalam mengidentifikasi, menginvestigasi, hingga menindak pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor keuangan.

“Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat,” tegas Satgas PASTI OJK.

Sejalan dengan itu, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas lembaga atau produk keuangan sebelum memutuskan untuk menempatkan dana.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menawarkan imbal hasil yang tidak logis agar segera melaporkannya melalui Sistem Informasi Pengawasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPEK) dan kanal pengaduan resmi OJK. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga  DPRD Kalteng Berduka, Agus Pramono Tutup Usia 

Selain itu, masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dengan melampirkan data serta dokumen pendukung yang relevan. Dengan pengungkapan kasus Koperasi BLN ini, Satgas PASTI berharap kesadaran masyarakat terhadap risiko aktivitas keuangan ilegal semakin meningkat sehingga perlindungan terhadap dana masyarakat dapat semakin optimal. (Red/SATGAS PASTI OJK)

+ posts