AKADEMIKADESA MANDIRIDPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEKESEHATANNASIONALPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

BPJS Kesehatan Beberkan Pengecualian Jaminan, Peserta Wajib Paham

15
×

BPJS Kesehatan Beberkan Pengecualian Jaminan, Peserta Wajib Paham

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh pelayanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, peserta juga diminta memastikan status kepesertaan tetap aktif agar dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal.

Edukasi tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan di media sosial terkait peserta yang masih harus membayar sejumlah biaya saat menjalani perawatan inap di rumah sakit meskipun telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, peserta yang bersangkutan diketahui memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sedang menjalani perawatan inap di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” ujar Rizzky, Jumat (12/06/2026).

Menurut Rizzky, ketentuan mengenai denda pelayanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait manfaat dan mekanisme pelayanan dalam Program JKN.

Di sisi lain, Rizzky menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa cakupan manfaat Program JKN sebenarnya sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga  Bawaslu Kalteng Lakukan Mitigasi Hasil Coklit KPU

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena pembiayaannya telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Sebagai contoh, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), pelayanan alat kontrasepsi dan obat-obatannya menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sedangkan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin sejumlah layanan yang bertujuan untuk kepentingan estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik untuk mempercantik diri maupun pemasangan kawat gigi tanpa indikasi medis. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak masuk dalam cakupan penjaminan Program JKN karena mekanisme layanan hanya berlaku di wilayah Indonesia. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak dijamin.

Rizzky menambahkan bahwa beberapa jenis pelayanan kesehatan lainnya tidak dijamin karena telah ditanggung program jaminan sosial atau lembaga penjamin lain, seperti cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, maupun pihak penjamin lainnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut telah ada sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan terus diperbarui hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga  Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri, Pemprov Kalteng Siap Kawal Dampak Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutup Rizzky.

Melalui edukasi tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, termasuk pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan serta mengetahui jenis layanan yang masuk maupun tidak masuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional. Dengan pemahaman yang baik, manfaat Program JKN dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh pese rta. (Red/ADV)

+ posts