DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

DPRD dan Pemprov Kalteng Fokus Jaga Akuntabilitas Fiskal

14
×

DPRD dan Pemprov Kalteng Fokus Jaga Akuntabilitas Fiskal

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah terus ditunjukkan DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026), menjadi bagian dari tahapan akhir sebelum rancangan peraturan dibawa ke proses pengambilan keputusan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, dan dihadiri jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta organisasi perangkat daerah (OPD).

Forum itu dimanfaatkan untuk menyelaraskan berbagai masukan DPRD sekaligus memastikan seluruh pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mewakili pihak eksekutif, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa pembahasan merupakan kelanjutan dari rangkaian evaluasi Raperda setelah penyampaian pemandangan umum fraksi dan jawaban gubernur.

Ia mengatakan, dokumen pertanggungjawaban APBD telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng.

Hasil pemeriksaan itu juga telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Anang menambahkan, penyusunan Raperda mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026 tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD.

Baca Juga  Kota-Kota di Kalimantan Dipacu Jadi Pusat Pertumbuhan Nasional

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Suyuti Syamsul, memaparkan sejumlah penjelasan terkait pengelolaan anggaran daerah, termasuk penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).

Suyuti Syamsul menjelaskan, langkah itu diambil untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada empat perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.

Pemanfaatan dana tersebut bersifat sementara dan akan dikembalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena tagihan telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan pengelolaan APBD tetap mengutamakan penyelesaian kewajiban daerah, kemudian pemenuhan belanja wajib seperti pembayaran gaji aparatur serta kebutuhan pelayanan publik.

Untuk menjaga keseimbangan fiskal, Pemprov juga telah menyiapkan sejumlah strategi melalui pemanfaatan SiLPA, optimalisasi pendapatan daerah, dan menunggu realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Pemkot Palangka Raya Perkuat Akses Layanan Informasi Publik Ramah Disabilitas

Selain itu, sejumlah alternatif pembiayaan juga telah dipetakan sebagai langkah antisipasi, di antaranya pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), pinjaman perbankan, maupun penerbitan obligasi daerah.

Seluruh opsi itu masih akan dikaji secara menyeluruh dan dibahas bersama DPRD sebelum diputuskan.

Pembahasan Raperda selanjutnya akan diteruskan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng.

Hasil pembahasan pansus akan menjadi dasar penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kalteng. (adv)

+ posts