PALANGKARAYA – Dugaan pelanggaran pemilu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (27/11/24).
Kejadian bermula, saat Panwas dan para saksi mengetahui adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Ketua dan Anggota KPPS yang ketahuan mencoblos lebih dari satu surat suara, sehingga proses pemilihan pun sempat terhenti.
“Surat suara yang telah dicoblos tidak dimasukkan ke dalam kotak suara,”ujar Ketua KPU Kalimantan Tengah, Sastriadi, dalam rilis resminya Rabu (27/11/2024) malam.
Kasus ini segera ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) setempat.
Sementara itu, tahapan penghitungan suara di TPS tersebut tetap berlangsung tanpa melibatkan dua anggota KPPS yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kami pastikan kejadian ini tidak mengganggu proses penghitungan suara,”ujarnya lagi.
Atas peristiwa itu, KPU Kalimantan Tengah pun menyayangkan adanya dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami tidak mengharapkan hal ini terjadi. Namun, kami mengapresiasi langkah cepat Panwas TPS dan para saksi dalam mencegah terjadinya pelanggaran lebih jauh,”ungkapnya.
Sastriadi pun menegaskan bahwa KPU Kabupaten Kapuas telah diperintahkan untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya guna memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.
“Sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas pemilu,”imbuhnya.
Melalui pernyataannya, Sastriadi juga menekankan komitmen KPU untuk menjaga integritas, keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kami berupaya keras agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan, demi melindungi suara rakyat dan memastikan pemilu yang jujur serta adil,”tandasnya. (*)