OJK Percepat Transformasi Sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan

 

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mempercepat transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui strategi penguatan regulasi dan kebijakan. Langkah ini bertujuan menciptakan industri yang lebih sehat, kuat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, sehingga mampu tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kebijakan OJK pada 2025 akan tetap konsisten dengan dua fokus utama.

“Pertama, menyelesaikan isu-isu eksisting dengan pendekatan tegas dan objektif, tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Kedua, membangun sektor PPDP melalui penguatan di tiga level, yaitu industri, asosiasi atau profesi, serta regulator,” ungkapnya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (03/02/2025).

Ogi juga menekankan bahwa penguatan regulasi menjadi prioritas utama tahun ini. “OJK akan menyusun tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang PPDP. Beberapa di antaranya adalah POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi serta SEOJK tentang Asuransi Kesehatan. Kami berharap partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri dalam proses penyusunan aturan ini,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Iwan Pasila, turut memaparkan Framework Pengawasan PPDP. Ia juga menjelaskan tiga POJK yang diterbitkan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:

1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM di Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus PPDP;

2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan

3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang perubahan regulasi bagi Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.

Sepanjang 2023–2024, OJK telah menerbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK untuk sektor PPDP. Dari jumlah tersebut, 16 POJK merupakan amanat dari UU P2SK, dengan mayoritas regulasi difokuskan pada industri perasuransian, mencakup 12 POJK dan 5 SEOJK.

Melalui PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 ini, harapannya industri mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang arah kebijakan dan regulasi yang akan diterapkan.

“Ini menjadi referensi penting bagi industri dalam mengembangkan strategi bisnis yang sejalan dengan regulasi terbaru di 2025,” tandas Ogi. (OJK/Red)

Facebook Comments Box