EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OECD Apresiasi Reformasi OJK, Perkuat Asuransi dan Dana Pensiun

30
×

OECD Apresiasi Reformasi OJK, Perkuat Asuransi dan Dana Pensiun

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

JAKARTA – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun. Apresiasi tersebut disampaikan dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD yang berlangsung di Jakarta sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD.

Penilaian positif itu disampaikan Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, yang hadir bersama Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop dan Policy Analyst and Actuary OECD Jessica Mosher. Kunjungan delegasi OECD berlangsung pada 5–11 Juni 2026 untuk mendalami berbagai kebijakan, regulasi, serta praktik pengawasan sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Fact-Finding Mission menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan kemajuan reformasi sektor keuangan yang tengah dijalankan Indonesia.

“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica, Senin (08/06/2026).

Menurut Friderica, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah berbagai tantangan global. Kondisi tersebut ditopang oleh konsumsi domestik dan investasi yang tetap solid, sementara sektor jasa keuangan juga berada dalam kondisi sehat dan stabil.

Ia menjelaskan, sektor asuransi nasional masih memiliki tingkat permodalan yang sangat memadai. Tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri tercatat mencapai 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum, jauh di atas ketentuan minimum yang berlaku.

Di sisi lain, sektor dana pensiun juga menunjukkan perkembangan positif. Hingga April 2026, total aset dana pensiun tercatat mencapai Rp410,14 triliun dan terus bertumbuh sebagai salah satu investor institusional jangka panjang yang penting bagi perekonomian nasional.

Baca Juga  Pelayanan Kesehatan di Desa Harus Dimaksimalkan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang menjalankan berbagai reformasi struktural yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional.

Menurut Ogi, salah satu agenda utama yang sedang dipersiapkan adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi.

Selain itu, OJK juga terus mempercepat implementasi PSAK 117 yang mengadopsi standar internasional IFRS 17. OJK juga mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko atau New-RBC, memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital guna meningkatkan efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.

Sementara itu, Pablo Antolín menyampaikan bahwa OECD melihat sejumlah kekuatan Indonesia dalam pengembangan sektor asuransi dan dana pensiun. Beberapa di antaranya adalah upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju sistem solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.

Baca Juga  DPRD Palangkaraya Dorong Pemkot Berikan Bantuan Pupuk dan Alat Pertanian untuk Petani Lokal

“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.

Selama rangkaian Fact-Finding Mission, delegasi OECD dijadwalkan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain OJK, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi dan industri asuransi serta dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, hingga pelaku industri lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD untuk semakin memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang. (Red/OJK)

+ posts