KASONGAN – Asisten I dan III Setda Katingan, George Heplin Edwar Doddy serta Evie Silvia Baboe mewakili Bupati Katingan, Firdaus mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pengadaan CASN Tahun 2024 secara virtual, Rabu, (19/3/2025).
Rakoor ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mendagri, Tito Karnavian dalam sambutannya mengatakan terdapat beberapa instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak mengusulkan formasi PPPK.
Selain itu, masih terdapat Non ASN yang belum terpetakan dalam formasi PPPK, hal ini mengakibatkan jumlah formasi PPPK yang tersedia lebih kecil, yaitu 1.017.111, sementara total jumlah Non ASN mencapai 1.789.050 orang.
Sementara itu, Plt. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyampaikan jumlah formasi PPPK yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 329/2024 yakni 1.017.111.
Pada tahap pertama, sebanyak 677.638 formasi telah sesuai dengan kebutuhan, sehingga masih tersisa 328.515 formasi yang akan dialokasikan pada tahap kedua.
Dikesempatan yang sama, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penyelesaian Nomor Induk PPPK TA 2024 dari instansi daerah telah mencapai 473.180 usulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275.796 telah menggjukan usul Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kemudian, diungkapkannya bahwa terdapat 16 instansi yang mengusulkan namun belum melaksanakan Computer Assisted Test (CAT), 182 instansi yang mengajukan perpanjangan waktu usulan NIP CPNS/PPPK, serta 13 instansi mengusulkan untuk membatalkan atau menunda seleksi.
Zudan juga menegaskan beberapa hal, salah satunya agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN.
Menanggapi hal itu, Asisten III Setda Katingan Evie Silvia Baboe menyampaikan bahwa Pemkab Katingan akan menindaklanjuti hasil pengadaan CASN tahun 2024 sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Mengenai dengan adanya percepatan pengangkatan ini, untuk CASN paling lambat per Juni 2025 dan untuk PPPK paling lambat per Oktober 2025 dan disesuaikan dengan formasi yang sudah tersedia oleh daerah masing-masing,” kata Evie.
Ia menambahkan dengan adanya ketatapan mengenai percepatan pengangkatan CASN dan PPPK ini dapat memberikan kepastian bagi para tenaga Non ASN yang telah mengabdi, termasuk di Kabupaten Katingan.
“Kita pastinya berkomitmen untuk terus mengawal proses pengangkatan ASN agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta memastikan pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Katingan secara optimal,” tutupnya. (*/dam)