KASONGAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Katingan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, serta Dinas Kesehatan Katingan melakukan operasi pengawasan terhadap peredaran jamu ilegal di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Rabu malam (15/10/2025).
Operasi diawali dengan apel koordinasi di Kantor Dinas Kesehatan sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum petugas bergerak menuju dua lokasi yang disinyalir menjual jamu tanpa izin edar, yakni di Jalan Tjilik Riwut Km 16 dan Jalan Pembangunan Kereng Pangi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima plastik besar berisi jamu yang tidak memiliki izin dan diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap konsumen.
Kepala Satpol PP dan Damkar Katingan menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan peredaran produk kesehatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada penjual agar tidak lagi menjual jamu tanpa izin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pengawasan dengan cara lebih selektif dalam membeli produk kesehatan, terutama yang tidak memiliki label resmi dari BPOM.
Operasi berakhir pada pukul 21.00 WIB dalam situasi aman dan terkendali. Pemerintah berharap kegiatan ini menjadi langkah edukatif bagi pelaku usaha maupun konsumen untuk bersama menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran jamu ilegal. (red/adv)











