PEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pidana Kerja Sosial

12
×

Pemprov Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalteng, pada Kamis (18/12/2025).

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menyatakan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sesuai dengan koridor hukum.

“Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan dan pengawalan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, MoU tersebut juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat.

“Pidana kerja sosial mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Gubernur.

Oleh karena itu, ia berharap kerja sama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

Baca Juga  SNLIK 2026 Perkuat Basis Data Keuangan Untuk Target RPJMN

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini menjadi dasar penting bagi pengamanan pembangunan strategis di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kesepakatan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.

Menurut Nurcahyo, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

Pendampingan tersebut dapat dilakukan baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun nonlitigasi di luar pengadilan, seperti mediasi dan negosiasi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas terbangunnya komitmen bersama dengan Kejaksaan Tinggi.

“Kerja sama ini akan berjalan optimal apabila didukung oleh semangat dan komitmen yang sama untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak,” pungkasnya. (red/adv)

+ posts