PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III, Rabu (11/6/2025).
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kalteng ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Arton S. Dohong. Sementara pidato pengantar gubernur disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, yang mewakili Gubernur Agustiar Sabran.
Dalam penyampaiannya, Edy menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan tahapan awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. Dokumen ini disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RPJMD menjadi pedoman strategis pembangunan lima tahunan yang selaras dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Edy.
Penyusunan RPJMD ini mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama sebelum dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam RPJMD tersebut, visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur dijabarkan dalam Program Prioritas “Huma Betang”, yang meliputi enam arah kebijakan: Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.
“Kami ingin seluruh masyarakat Kalteng, termasuk yang tinggal di pelosok, dapat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, serta kehidupan yang layak. Tidak boleh ada yang tertinggal,” kata Edy.
Ia juga menyampaikan bahwa program prioritas ini akan mulai dilaksanakan secara penuh pada tahun 2026, dan saat ini pemerintah sedang mematangkan perencanaan agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Di akhir rapat, Edy Pratowo secara simbolis menyerahkan naskah Raperda RPJMD 2025–2029 kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, sebagai langkah awal proses pembahasan bersama. (dam)